Selasa, 31 Maret 2009

Peranan Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah, Menjadikan Anak Maluku, Berguna Bagi Nusa dan Bangsa

Tampilan Anak Indonesia

Anak adalah karunia Tuhan yang Maha Esa. Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Sebagai manusia, anak juga memiliki harkat dan martabat. Karena itu seorang anak memiliki hak untuk hidup sejahtera dan mendapatkan perlindungan serta terpenuhinya semua kebutuhan. Menurut Abraham H. Maslow, kebutuhan manusia itu mencakup : kebutuhan fisik (udara, air, makan), kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk menyayangi dan disayangi, kebutuhan untuk penghargaan, kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh.

Semua hak-hak anak itu menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, negara serta pemerintah.

Anak Indonesia saat ini mencapai 40% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 85 juta jiwa.

Anak merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Masa depan bangsa ada di tangan mereka, karena merekalah yang akan menjadi pemimpin bangsa dan penyelenggara negara pada masa yang akan datang.

Saat ini tingkat kesejahteraan anak Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hak anak untuk hidup dan berkembang menjadi anak yang sehat, pintar, ceria, berbudi luhur, masih belum bisa dirasakan.

Terbukti dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh berjuta-juta anak Indonesia seperti belum terpenuhinya layanan pendidikan yang berkualitas, masih ditemukannya ketidaksetaraan gender, kekerasan terhadap anak, diskriminasi pada anak-anak, serta kenyataan bahwa anak yang masih di bawah umur harus bekerja untuk menambah penghasilan keluarga semakin meningkat

Hal lain yang juga menampilkan kesejahteraan anak Indonesia yang masih buruk adalah meningkatnya permasalahan sosial anak yang sangat berpengaruh terhadap jumlah anak telantar. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2002 terdapat anak terlantar usia 5 -18 tahun sebanyak 3.488.309 anak di 30 provinsi. Sedangkan balita yang telantar berjumlah 1.178.820, anak jalanan tercatat ada 94.674 anak. Anak nakal 193.155. Serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus sekitar 6.686.936 anak.

Krisis kemanusiaan dan dampaknya terhadap anak.

Sebagai salah satu daerah yang pernah mengalami krisis kemanusiaan. Maluku pun hampir saja menghancurkan masa depan anak bangsa.

Selama kira-kira 5 tahun berturut-turut, anak-anak Maluku seperti hilang jati dirinya, nilai dan norma masyarakat Maluku seakan musnah, bahkan pembentukan karakter anak Maluku pun tidak bisa dikendalikan lagi. Anak-anak pada waktu itu (kerusuhan) telah mengalami pergolakan besar, mereka yang seharusnya belajar, menuntut ilmu pengetahuan, malah belajar bagaimana caranya berperang, yang seharusnya sopan, taat, ramah, malah menjadi “Liar”, bahkan anak-anak terpaksa ikut dalam setiap kerusuhan yang terjadi di Maluku.

Hal-hal itulah yang menjadikan Anak Indonesia semakin hari semakin terpuruk serta kesejahteraannya semakin menurun.

Apakah peran orang tua dan masyarakat telah menjadi sesuatu yang berguna bagi kehidupan anak Maluku ? Krisis kemanusiaan yang terjadi di Maluku adalah buah karya orang tua dan masyarakat.

Itukah yang merupakan tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak-anaknya ?

Anak Maluku masa kini

Saat ini Maluku sudah tidak lagi mengalami konflik.

Proses pertumbuhan dan perkembangan anak Maluku pun semakin membaik sesuai perkembangan zaman. Anak Maluku sekarang ini sudah semakin maju dengan segala teknologi masa kini yang berkembang pesat.

Akibat perkembangan ini pula anak Maluku terjerumus dalam penyalahgunaan obat (Narkoba), seks bebas, miras, dll.

Menurut pengakuan salah satu siswa yang pernah terlibat kasus narkoba di kota Ambon, “Ia sering dikekang orang tuanya, ia juga tidak pernah diizinkan untuk melakukan aktifitasnya di luar rumah selain bersekolah, bahkan untuk beribadah pun ia dibatasi”. Hal ini mengakibatkan perkembangan anak untuk bersosialisasi dengan dunia luar semakin kecil sehingga pada suatu saat ketika anak tersebut mendapatkan kesempatan ke luar rumah, ia pun akan memanfaatkan kesempatan itu dengan melakukan hal-hal yang nikmat seperti narkoba, seks bebas, dll.

Adapula kasus penggunaan narkoba, miras, seks bebas serta kenakalan remaja yang lain dilakukan anak remaja di kota Ambon dikarenakan kebebasan penuh yang diberikan pihak keluarga kepada mereka. Anak-anak diberi fasilitas yang memadai dan lengkap bagi kebutuhan mereka. Bahkan apa saja yang mereka inginkan terpenuhi. Seperti pengakuan beberapa remaja di kota Ambon, “Hidup mereka tidak berkekurangan bahkan berlebihan, apa yang mereka mau langsung terpenuhi, namun mereka sama sekali tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua mereka, karena berbeda tempat tinggal, hal itulah yang membuat mereka bebas melakukan sesuatu, mencari kasih sayang dan kenikmatan yang tidak mereka dapatkan dari orang tua dengan cara, memakai narkoba, minum minuman keras bahkan melakukan seks bebas”.

Melihat pengakuan di atas, apakah Orang Tua telah melakukan kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk menjadikan anak mereka anak yang berguna bagi nusa dan bangsa ?

Anak Maluku yang tidak beruntung

“Beta Mau Sekolah” begitulah kalimat yang terdengar dari mulut anak-anak Maluku yang dipublikasikan lewat media elektronik di kota Ambon.

Banyak sekali anak-anak Maluku yang belum merasakan bagaimana belajar di kelas bersama teman-teman. Tak sedikit pula yang mengalami putus sekolah akibat keterbatasan finansial keluarga.

Melihat masalah ini kita menjadi takut, apa jadinya daerah ini bahkan Indonesia jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Sekolah Gratis, Buku BOS, Wajib Belajar 9 Tahun, dimana semuanya itu ?

Seakan-akan program pemerintah itu hanya menjadi angin lalu dan tidak ada realisasinya bagi anak-anak Maluku yang tidak beruntung ini.

Akhirnya mereka harus berjejer di depan pertokoan, restoran dan jalan raya hanya untuk satu hal yaitu memperoleh belas kasihan kita.

Namun apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak menimbulkan rasa belas kasihan dari Pemerintah, Mengapa ? karena pemerintah sibuk mengatur cara terbaik untuk memperoleh keuntungan yang lebih dengan memanfaatkan program-program yang ditujukan bagi anak-anak ini, sebagai contoh terjadinya berbagai kasus korupsi Dana BOS yang dilakukan pihak-pihak terkait.

Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).

Apakah pemerintah telah melakukan tanggung jawabnya untuk memperhatikan kehidupan serta perkembangan pendidikan anak-anak yang tidak beruntung ini ?.

Melihat beberapa kenyataan yang terjadi pada kehidupan Anak-Anak Indonesia, dan Maluku khususnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Peranan Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah sangatlah mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia guna kemajuan bangsa.

Sikap seorang yang “Tangguh” berarti

  1. Mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan buruk (memakai Narkoba, Miras, seks bebas, kerusuhan, dll)
  2. Memiliki kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu
  3. Memiliki semangat untuk maju

Sikap-sikap ini perlu diterapkan pada anak-anak. Karena itu keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus serius mendampingi anak-anak serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan hak-hak anak guna terwujudnya

“Anak Maluku Yang Tangguh Dalam Mengisi Kemerdekaan”

0 komentar: